Berita-online.com, Makassar – Emak-emak di Makassar, Sulsel, yang videonya viral karena memukul putrinya saat mengemis di pintu keluar salah satu mal ditangkap polisi. Emak-emak berinisial M (36) tersebut kini ditetapkan tersangka karena diduga mengeksploitasi anaknya.
“Dugaan awal memang ada (eksploitasi), disuruh mengemis atau meminta-minta terhadap pengunjung Mal Panakkukang,” ujar Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman kepada wartawan di kantornya, Jl Pengayoman, Selasa (3/12/2019).
Video M sebelumnya viral di media sosial. Dalam video tersebut, M terlihat memukul putrinya yang masih berusia 9 tahun lantaran diduga tidak cukup setoran.
“Alibinya, anak (korban) memakai uang ibunya untuk uang jajan. Tapi kita dalami pengakuan korban atau sang anak ini pernah dia disuruh mengemis di pintu keluar mal Panakkukang,” ujar Kompol Jamal.
“Alasannya Anaknya disuruh mengemis untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga (tersangka),” katanya.
Kompol Jamal menerangkan M dan anaknya awalnya dibawa ke rumah salah satu tokoh masyarakat di Jalan Adiyaksa, Senin (2/12) sekitar pukul 22.00 Wita.
“Dari situ kita amankan ke Polsek,” ujar Jamal.
Tersangka, kata Jamal, dikenakan Pasal 88 Juncto 76 UU Nomor 35 tahun 2014 terhadap perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dan juga kita terapkan UU kekerasan dalam lingkup rumah tangga Pasal 45 Ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, ancaman maksimal 10 tahun dan minimal 3 tahun (penjara),” sambung Jamal.
Koordinator Tim Reaksi Cepat P2TP2A, Makmur mengatakan R dipaksa mengemis untuk membayarkan uang arisan ibunya.
“Korban dipaksa mengemis oleh Ibunya agar ibunya punya uang untuk membayar arisannya,” kata Koordinator Tim Reaksi Cepat P2TP2A