Berita-Online.com, Wara Palopo – Satuan Unit Reksrim Polsek Wara Polres Palopo, Berhasil Mengamankan Pemuda berinisial MA (18), di dusun Keppe Desa Rante Belu Kec. Larompong Kab. Luwu sulawesi selatan, Jumat (29/11/2019) kemarin. Penangkapan MA (18) dipimpin oleh Panit 2 Reskrim polsek Wara Ipda A. AKBAR, SH.
MA (18) merupakan warga Dusun Keppe Desa Rantebelu Kec. Larompong Kab. Luwu, diamankan petugas karena di duga melakukan tindak pidana pencurian Handphone milik korbannya bernama Purnama Sari dengan laporan Polisi LPB / 113 / X / YAN.2.5 / 2019 / SPKT, Tgl. 17 Oktober 2019.
Kronologis kasus pencurian tersebut bermula ketika pada tanggal 17 Oktober 2019 sekitar pukul 12.18 wita, dimana terduga pelaku masuk kedalam Toko Laundry Merdeka Jaya milik korban yang tidak tertutup rapat, kemudian mengambil barang milik korban Berupa 1 (satu) unit handphone SAMSUNG GALXY TAB A6 Warna hitam yang di letakkan diatas meja kasir Laundry.
Dihadapan petugas, Terduga Pelaku mengakui semua perbuatannya, dan menurut pengakuan pelaku, Dirinya sudah 11 kali melakukan pencurian Handphone di tempat berbeda di kota palopo.
Kanit Reskrim polsek Wara Polres Palopo Ipda Andi Akbar melalui rilis Humas yang di terima wartawan menjelaskan, Terduga Pelaku bersama barang buktinya kini sudah di amankan di Mapolsek Wara Polres Palopo guna untuk kepentingan Hukum Lebih Lanjut.
“Pelakunya bersama barang buktinya, kini di sudah di amankan di mapolsek Wara guna untuk kepentingan Hukum lebih Lanjut, Adapun Pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Wara guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.” Jelas Kanit Reskrim polsek Wara Polres Palopo Ipda Andi Akbar melalui rilis Humas yang di terima wartawan.
Laporan : ANI