Home / HUKUM / LUWU

Sabtu, 16 November 2019 - 15:16 WIB

Polsek Belopa Bersama Polres Wajo Amankan Tiga Terduga Spesialis Pencurian Mesin Handtraktor

Dua Pelaku Pencurian di Amankan Polsek Belopa Polres Luwu, Sabtu (16/11/2019) Pagi.

Dua Pelaku Pencurian di Amankan Polsek Belopa Polres Luwu, Sabtu (16/11/2019) Pagi.

Berita-Online.com, Belopa – Aparat Kepolisian Sektor Belopa Polres Luwu bersama buser Polres Wajo Berhasil menangkap 3 (tiga) terduga pelaku spesialis pencurian ternak, pencurian sepeda motor dan pencurian mesin handtraktor di dusun Sagena Desa Lebani Kecamatan Belopa Utara Kabupaten Luwu, Sabtu (16/11/2019) sekitar pukul 05.00 Pagi.

Ketiga terduga yang di amankan petugas masing-masing berinisial HR (34), warga  Dusun batucokkong, Desa Laliseng, Kecamtan Kera, Kabupaten Wajo, SA (22) warga dusun Sagena desa lebani kecamatan belopa utara kabupaten luwu, dan NN (28) warga Dusun Benteng, Desa Lauwa, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu.

Penangkapan ketiga terduga Pelaku di Pimpin Lansung Oleh Kapolsek Belopa AKP Ahmad S.Sos bersama lima personilnya. Berdasarkan dari hasil introgasi penyidik Polsek Belopa, ketiga terduga pelaku tersebut mengakui perbuatannya telah melakukan aksi kejahatan di sejumlah wilayah hukum Polsek Belopa Polres Luwu.

Adapun Lokasi pencurian Mesin Handtraktor yang di lakukan oleh pelaku antara lain 3 (tiga) Unit Handtraktor Di desa lebani, Kecamatan Belopa utara,  2( dua ) unit Mesin traktor, di Desa seppong Kec.Belopa utara, dan 1 ( satu ) unit Mesin traktor, di Kelurahan Balo-balo serta masih banyak lagi yang belum sempat saya Sebutkan .” Pungkas Kapolsek Belopa AKP Ahmad S.Sos

Kasus ini sementara kami dalami lebih medalam, dan besar kemungkinan masih ada pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus pencurian Tersebut. ” Tambahnya

Adapun kedua Terduga Pelaku kini di Amankan di Mapolsek Belopa Polres Luwu guna untuk kepentingan Hukum Lebih Lanjut, sedangkan satu pelaku lainnya di bawa ke polres Wajo karena Ada TKP nya juga di wilayah Hukum polres Wajo, Adapun Pelaku Terancam Pasal 363 ayat  1  dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun Penjara. (*)

Laporan  : Syamsu Alam
Editor      : Redaksi

*BAGIKAN BERITA INI* :

Baca Juga

HUKUM

Sakit Hati, Pelaku Pelemparan Bus Di Tangkap Polres Wajo

LUWU

Operasi Lilin 2019 Mulai Digelar, Kabag Ops Polres Luwu Lakukan Supervisi

LUWU

Aparat Polsek Larompong Ringkus Komplotan Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet

LUWU

Polisi di Luwu Dirikan 4 Pos Pengamanan Ops Lilin 2019

LUWU

Di Tengah Pandemi Covid-19, Warga Dusun Mamara Desa Salubua Suli Barat Dirikan Pesta Pernikahan di Tengah Jalan

BONE

Diduga Lakukan Penipuan Dan Penggelapan Di Muna, Lelaki Gonrong Asal Bone Diciduk Polisi

HUKUM

Masyarakat Padang Sappa Luwu Di Gegerkan Adanya Penemuan Bayi

HUKUM

Gegara Tidak Diberi Uang 20 Ribu Rupiah Untuk Beli Miras, Dua Pemuda di Pammana Aniaya IRT