Lima Jam Menghirup Udara Bebas, Residivis Kasus Narkoba Diamankan Polres Luwu Bersama Barang Buktinya 21,48 Gram

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Amankan Polres Luwu Jumat (15/11/019) Kemarin.

Berita-Online.Com, Luwu – Satuan Narkoba Polres Luwu Berhasil Mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu Di Desa Bakti Kecamatan Ponrang Selatan Kabupaten Luwu, Jumat (15/11/2019) sore Kemarin.

Kedua Terduga Pelaku Masing-Masing berinisial AW (37) warga Dusun Tobbalo Desa Tobbalo Kec Ponrang Selatan Kab Luwu. Dan AS (43) warga Dusun BottoTangga Kec Pitumpanua Kab Wajo.

Penangkapan kedua terduga Pelaku berawal Ketika petugas mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa, Ada seseorang berinisial AW (37) yang telah bebas dari Lapas Palopo karena kasus Narkoba, Kembali melakukan Aksi jual beli narkoba di wilayah Hukum Polres Luwu. Berdasarkan informasi tersebut, Petugas Akhirnya melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai Pembeli.

Setelah di sepakati tempat bertransaksi antara petugas yang melakukan penyamaran dengan Pelaku AW, Petugas akhirnya meringkus AW Di Desa Bakti Kecamatan Ponrang Selatan Kabupaten Luwu, Jumat (15/11/2019) sore Kemarin.

Dihadapan Petugas, AW (37) mengakui bahwa barang tersebut milik AS (43) yang saat itu sedang berada di rumah AW, sehingga petugas akhirnya melakukan penangkapan kepada AS dan mengumpulkan barang bukti dari kedua Pelaku seberat 21 gram Shabu.

Selain Shabu yang di sita, Petugas juga menyita 2 ( Dua ) Lembar Potongan Tissu, 2 (Dua ) Potongan Selotip Warna Coklat, dan 1 (satu) Buah HP Merek Nokia.

Kapolsek Luwu AKBP Dwi Santoso Melalui Kasatnarkoba Polres Luwu AKP Awaluddin saat di konfirmasi wartawan membenarkan perihal penangkapan tersebut. Menurutnya, Satu pelaku baru beberapa Jam bebas dari Lapas Palopo dengan Kasus Yang sama.

” Benar, Dua pelaku yang kami amankan atas informasi dari masyarakat, dan satu pelaku diketahui baru saja beberapa jam bebas dari Lapas Palopo dengan Kasus Yang sama.” Jelas Kasatnarkoba Polres Luwu AKP Awaluddin.

Awaluddin Menambahkan, Barang bukti yang di sita petugas Yakni 21,48 Gram shabu, 2 ( Dua ) Lembar Potongan Tissu, 2 (Dua ) Potongan Selotip Warna Coklat, dan 1 (satu) Buah HP Merek Nokia.” Tambahnya

Adapun Kedua Pelaku, Kini di Amankan petugas di Mapolres Luwu guna untuk kepentingan Hukum Lebih Lanjut, Adapun Pelaku terancam Pasal 112 dan 114 tentan Narkotika dengan Ancaman Hukuman 4 Hingga 10 Tahun Penjara.” Tutupnya. (*)

Laporan  : Agus Salim
Editor      :  Redaksi

Pos terkait