Home / HUKUM / LUWU

Sabtu, 16 November 2019 - 14:15 WIB

Bandar Sabu Asal Kabupaten Wajo di Amankan Satnarkoba Polres Luwu, 76 Gram Sabu Di Amankan

foto Terduga Pelaku LA(3) Saat di amankan polres Luwu, Sabtu (16/11/2019) Malam.

foto Terduga Pelaku LA(3) Saat di amankan polres Luwu, Sabtu (16/11/2019) Malam.

Berita-Online.com, Luwu – Satuan Narkoba Polres Luwu Berhasil Mengamankan satu orang lelaki berinisial LA (30), Di Jalan Pantai I Desa Bone Puteh Kecamatan Larompong Selatan Kabupaten Luwu, Sabtu (16/11/2019) sekitar pukul 01.30 Dini Hari.

LA (30) Merupakan warga Batu tengga Desa Ellesilurunge,Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo dan di amankan petugas karena di duga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis shabu.

Dari Tangan LA (30), Petugas Berhasil menemukan 2 (dua) Sachet  sedang Berisikan Kristal bening yang di duga berisi Shabu dengan berat 76 Gram, 1 ( Satu ) Lembar Potongan kresek Warna Hitam, 1. (Satu ) lembar Potongan Selotip Warna Coklat dan 1 (Satu) Unit Hp merek Nokia Warna Hitam.

Adapun kronologis penangkapan bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa, di Desa Bone Puteh Kecamatan Larompong Selatan Kabupaten Luwu, sering di jadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis shabu, dan pelakunya di duga dari kabupaten wajo.

Atas informasi tersebut, petugas akhirnya melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Setelah di sepakati tempat dan waktunya, akhirnya Pelaku dan petugas melakukan transaksi dan berhasil menangkap Pelaku beserta barang Buktinya sebanyak 76 Gram.

Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso Melalui Kasatnarkoba Polres Luwu AKP Awaluddin kepada wartawan membenarkan perihal penangkapan tersebut.

” Benar, Satuan Narkoba Polres Luwu telah berhasil mengamankan satu orang bandar Narkoba asal kabupaten wajo tadi malam di Larompong Selatan, Penangkapan Pelaku berdasarkan Informasi dari warga sehingga petugas melakukan penyamaran dan berhasil mengamankan pelaku bersama brang buktinya seberat 76 Gram.” Ungkap Kasatnarkoba Polres Luwu AKP Awaluddin.

Adapun Pelaku Bersama barang buktinya kini di amankan di Mapolres Luwu guna untuk kepentingan  Hukum dan pengembangan Lebih Lanjut.” Tambahnya.

Atas Perbuatannya, Kini Pelaku terancam Pasal 112 Ayat 1 Dan Pasal 114 Ayat 1 dengan Ancaman Hukuman 4 Hingga 12 Tahun Penjara. (*)

Laporan   : Andi Amrullah
Editor       : Redaksi

*BAGIKAN BERITA INI* :

Baca Juga

LUWU

Blusukan Di Pasar Central Suli, Kasatreskrim Polres Luwu Bersihkan Lantai Pasar

HUKUM

DPO Terduga Pelaku Kasus Pencurian di Belawa Wajo di Amankan Petugas

LUWU

Anak Kades Libukang di Duga Jadi Sekdes, Rabat Beton di Dusun Waituo Libukang di Sorot

LUWU

Jelang Misa Natal, 222 Gereja di Luwu Jadi Obyek Pengamanan Operasi Lilin

HUKUM

Para Kades di Wajo Kembali Dibombardir Laporan Dugaan Korupsi

HUKUM

Personil Polsek Bastem Bubarkan Judi Sabung Ayam, Sejumlah Ayam Di Tinggal Pemiliknya

LUWU

Jelang Natal Dan Tahun Baru 2020, Camat Dan Kapolsek Ponrang Pantau Harga Sembako DI Pasar Ponrang

HUKUM

Warga Tanasitolo Wajo Rela Akhiri Hidupnya Dengan Cara Minum Pembersih Lantai