Berita-online.com, Luwu – Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Yang dipimpin KasatReskrim polres Luwu, AKP. Faisal Syam S.Ik.MH, berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku judi sabung ayam, di dusun labellang Desa Temboe Kecamatan Larompong kabupaten Luwu, Jumat (7/11/2019) malam lalu. Selain Judi Sabung Ayam, terdapat juga permainan judi dengan menggunakan alat peraga Dadu.
Dari hasil pengggerebekan petugas, keenam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AG (30) Warga Dea Mata Uso Kec, Watubangga Kab. Kolaka Porvinsi Sultra, YR (30), warga Desa babang Kec Larompong Selatan Kab Luwu, AR (45) warga Desa Temboe Kec. larompong Selatan Kab. Luwu, DP (54) warga Desa Watampanua Kec. Majauleng kab. Wajo, SA (44) warga Dea Labellag Kec. Kere kab. Wajo dan AH (27) warga Desa Buntusiapa Kec. Suli Kab. Luwu.
Selain mengamankan enam Terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 set arena judi sabung ayam, 4 ekor ayam jantan aduan, uang tunai sebanyak Rp. 2.555.000,- dan 1 set properti judi ketangkasan dadu.
Kapolres Luwu AKBP. Dwi Santoso.S.Ik.MH, melalui Kasat Reskrim Polres Luwu AKP. Faisal Syam.SH.S.Ik, saat di konfrimasi oleh wartawan membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan enam terduga pelaku beserta beberapa barang buktinya, dan saat ini 6 pelaku telah kami amankan di mapolres luwu,” jelas AKP Faisal Syam melalui sambungan sellulernya, Minggu (10/11/2019) siang.
Adapun pelaku bersama barang buktinya kini di amankan di mapolres luwu guna untuk kepentingan hukum lebih lanjut, jika terbukti bersalah, maka akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara” tambahnya.
Selain menyita barang bukti, petuga menemukan 3 unit sepeda motor di Arena Judi Sabung ayam (TKP), diduga milik pelaku judi yang ditinggalkan saat penggerebekan. (*)
Laporan : Sufri
Editor : Redaksi