Polda Sulsel Tetapkan 7 Tersangka Kasus Instalasi Pipa di Kota Palopo

Berita-Online.com, Palopo – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Pipa di Palopo. Para tersangka diduga merugikan negara sekitar Rp 5.5 miliar.

“Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan BPK RI sebesar Rp 5.543.391.996,91,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, Selasa (5/11/2019).

Tujuh orang yang ditetapkan tersangka di antaranya adalah Irwan Arnold dan Fauziah Fitriani selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Hamsyari dan Anshar Dachri selaku kelompok kerja (Pokja).

Sementara tiga tersangka lainnya adalah para direktur perusahaan dalam proyek pengadaan instalasi pipa tersebut. Mereka adalah Muh Syarif selaku Direktur PT Indah Seratama, Asnam Andres selaku Direktur PT Duta Abadi, serta Bambang Setijowidodo, direktur PT Perdana Cipta Abdipertiwi.

Proyek pengadaan pipa atau instalasi pengolahan air di Kota Palopo tersebut dibangun di wilayah kecamatan Wara Barat dan Kecamatan Telluwanua dengan menggunakan anggaran tahun 2016 sekitar Rp 15 miliar, atau tepatnya Rp 15.049.110.000.

Polda Sulsel mulai menyelidiki kasus ini pada tahun 2017 dengan dugaan awal jaringan pipa air yang dibangun di dua kecamatan tersebut tidak sesuai dengn spesifikasi yang ditetapkan.(*)

Editor     : Redaksi
Laporan  : Mursalim

 

Pos terkait