Berita-Online.Com, Sidrap – Unit Reskrim Polsek panca rijang menyerahkan satu tahananan Berinisial AR (24) yang terlibat kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu ke Mapolres Sidrap, Sabtu (2/11/2019) Pagi.
AR (24) sebelumnya diamankan unit Reskrim Polsek panca Rijang atas laporan salah satu warga masyarakat bernama Hendra Nurdin yang rumahnya di duga hendak di bakar oleh pelaku.
Selain itu, pelaku juga telah di laporkan oleh Andi nasir karena di duga, pelaku telah melakukan pengancaman terhadap dirinya.
Berdasarkan informasi yang di peroleh wartawan, pelaku AR (24) di duga telah mencoba ingin membakar rumah milik Hendra Nurdin yang terletak di jalan Pramuka kelurahan lalebata kecamatan pancarijang kabupaten Sidrap, pada hari Minggu 20/10/2019 sekitar pukul 03.00 wita (dini hari).
Sedangkan dugaan pengancaman AR (24) terhadap korbannya Andi Nasir di lakukan pada hari Minggu (28/10/2019) sekitar pukul 21.30 WITA (malam), di kaboe desa Kulo kecamatan Kulo kabupaten sidrap, dengan menggunakan sebilah parang.
Berdasarkan laporan kedua korbannya, pelaku akhirnya di amankan unit Reskrim Polsek panca rijang di Kampung Tellang-Tellang Desa Rijang Panua Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap, Jumat (1/11/2019) sekitar Pukul 21.30 Wita.
Saat Petugas Melakukan penangkapan terhadap Pelaku AR, Petugas menemukan 1 (satu) sachet Pelastik Bening yang diduga berisi Narkotika Jenis Shabu, 7 (tujuh) sachet Kosong, 1 (satu) batang pirex, Dan 2 ( dua) buah korek gas yang di duga milik Pelaku AR.
Dihadapan petugas, AR (24) mengakui semua perbuatannya, Serta mengakui Bahwa barang yang di duga sabu beserta barang bukti lainnya tersebut adalah Benar miliknya.
Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono Melalui Kapolsek Panca Rijang Kompol Erwin Surahman kepada wartawan membenarkan perihal tersebut.
” Pelaku sudah kami amankan tadi malam, namun pada saat penangkapan, anggota menemukan 1 (satu) sachet Pelastik Bening yang diduga berisi Narkotika Jenis Shabu, sehingga pelaku kami limpahkan ke bagian Narkoba Polres Sidrap Untuk peroses Hukum Lebih Lanjut.” Ungkap Kapolsek Panca Rijang Kompol Erwin Surahman, Melalui Sambungan Sellulernya, Sabtu (2/11/2019) Sore.
Untuk kepentingan Pemeriksaan lebih Lanjut, Kini Pelaku di Amankan di Mapolres Sidrap Guna untuk kepentingan hukum Lebih Lanjut.” Tutupnya. (*)
Laporan : Agus Salim
Editor : Sufri.S.Kom