Berita-Online.Com, Sidrap – Seorang buruh Bangunan Berinisial HJ alias Jenjong (23), Di amankan Petugas Kepolisian Polsek Panca Rijang Polres Sidrap, di Lokasi Sircuit Rms Land Rappang Kel. Rappang Kec. Pancarijang Kab. Sidrap, Jumat (01/11/2019) Sore.
Jenjong (23) yang merupakan warga Puncak Mario Desa Mario Kec. Kulo Kab. Sidrap, Diamankan satuan Reskrim Polsek Panca Rijang, Karena di Duga sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kabel Penerangan Sirkuit Mario, Pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019 Lalu.
Jenjong Di Amankan Petugas Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/129/X/2019/SPKT/SSL/SIDRAP, tanggal 25 Oktober 2019.
Di Hadapan Petugas, Jenjong Mengakui Semua Perbuatannya, Dan Menurutnya, Pencurian tersebut di lakukan bersama satu rekannya yang saat ini dalam pengejaran Petugas (DPO).
Kapolres Sidrap AKPB Budi Wahyono Melalui Kapolsek Panca Rijang Kompol Erwin Surahman saat di konfirmasi oleh wartawan membenarkan perihal penangkapan tersebut.
” Benar, Pelaku di amankan karena di duga melakukan pencurian kabel penerangan di sikuit Mario Minggu Lalu, Dan satu Rekan pelaku saat ini masih dalan pengejaran Petugas.” Ungkap Kompol Erwin Surahman.
Adapun Pelaku bersama dengan barang Buktinya, Kini di Amankan di Mapolsek Panca Rijang Guna Untuk proses penyelidikan Hukum lebih Lanjut.” Tutup Kompol Erwin Surahman. (*)
Penulis : Mursalim
Editor : Redaksi